PT. PUSAKA SAKTI
MUTU DAN PELAYANAN TERJAMIN
SURAT KEPUTUSAN
No:
123/PM.01/Kpts/V/2014
Tentang
PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP
Menimbang :
|
1. Bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas operasional
PT PUSAKA SAKTI (Persero) khususnya di Bagian Pemasaran Magetan dipandang
perlu untuk mengangkat Petugas Pemasaran Magetan.
2. Bahwa berhubung Saudara Dodit Widodo, S.E telah menjalani masa
percobaan dengan status Pegawai Honorer Kontrak yang dipekerjakan sebagai
petugas pemasaran, dengan penilaian hasil kerja yang cukup baik dan dedikasi
tinggi terhadap perusahaan.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir
1 dan 2 tersebut diatas, perlu segera mengangkat Saudara Dodit Widodo, S.E
sebagai Pegawai Tetap PT PUSAKA SAKTI (Persero).
|
Mengingat :
|
1. Peraturan Pemerintah RI No.xx tahun xx tanggal xx tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pusaka Sakti menjadi Perusahaan
Perseroan.
2. Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: xx tanggal xx tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota- Anggota Direksi Persero PT PUSAKA
SAKTI.
3. Akta Notaris DIni Anjarini, SH Magetan Nomor xx tanggal xx
yang telah beberapa kali diubah dan terakhir disempurnakan dengan Akta
Notaris Siti Maimunah, SH Nomor xx tanggal xx.
4. Surat Keputusan Direksi PT. PUSAKA SAKTI (Persero) Nomor xx
|
|
Surat General Manajer Kantor Magetan Nomor:
1987/PM.02/V/2014
|
MEMUTUSKAN
1. Mengangkat Saudara Dodit Widodo, S.E sebagai Pegawai Tetap PT.
PUSAKA SAKTI
2. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan
dalam surat keputusan ini maka surat keputusan ini akan diubah dan perbaiki
sebagaimana mestinya.
3. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.
|
|
DITETAPKAN DI : MAGRTAN
PADA TANGGAL :
02 DESEMBER 2014
DIREKSI PT PUSAKA SAKTI
SUMIJAN
DIREKTUR UTAMA
|