SURAT
AKTA PENDIRIAN CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)
Hari ini,
Jumat, tanggal dua puluh bulan satu tahun dua ribu tigabelas (20-01-2013),
bertempat di Yogyakarta. Telah menghadap di hadapan saya,
Donna, S.H., notaris
di Yogyakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan yang
telah dikenal oleh saya, notaris:
- Tuan
Prasetya Lencana, WNI, pekerjaan wiraswasta, tinggal di Yogyakarta, Jl. Kapten
Tendean RT 03 RW 02 No. 19, menurut keterangannya di dalam hal ini menjalani:
a.
untuk diri sendiri,
b.
sebagai wakil lisan dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas
nama, serta seberapa perlu menguatkan diri dan bertanggung jawab untuk Tuan
Rudi, pekerjaan Pengusaha, beralamat di Yogyakarta, Jl. Gelatik Kembar RT 01 RW
01 No. 13.
-
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-
Penghadap untuk diri sendiri dan menjalani seperti tersebut menerangkan di
dalam surat akta ini, telah mendirikan suatu perserikatan komanditer
(Commanditaire Vennotschap) dengan anggaran dasar seperti di bawah ini:
Pasal 1
- Perserikatan ini bernama CV "TATA", berkedudukan di
Yogyakarta, Jl. KApten Tendean No. 20,
dengan cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang
dipandang perlu teman serikat pengurus.
- Teman serikat CV
"MACANRAYA" adalah satu-satunya teman serikat pengurus yang
bertanggung jawab dengan segala harta kekayaannya atas segala kewajiban,
utang, dan beban perserikatan.
3. Teman serikat CV "MACANRAYA" adalah teman serikat komanditer
yang hanya terikat dan tidak diwajibkan membayar utang, kewajiban, dan
beban perserikatan yang melebihi dari pemasukannya.
Pasal 2
Maksud
dari perserikatan ini, yaitu:
a. membuka
toko alat-alat (spare part) kendaraan bermotor, sepeda, dan teknik;
b. menjadi
pemborong, pelaksana, pengawas, perencana bangunan-bangunan dan
pekerjaan-pekerjaan teknik;
Pasal 3
Perserikatan
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan telah dimulai pada hari
ini, tanggal dua bulan satu tahun dua ribu tigabelas (02-01-2013).
Pasal 4
- Modal perserikatan ini besarnya tidak ditentukan, dan selalu
dapat dilihat dalam buku-buku perserikatan.
- Pada permulaan perserikatan ini telah dimasukkan di dalam
perserikatan oleh para teman serikat, masing-masing uang tunai yang
besarnya dapat dilihat dalam buku-buku
perserikatan.
- Oleh teman serikat pengurus dimasukan juga, ia punya tenaga
kerja, kerajinan, dan kepandaiannya.
- Dengan persetujuan para teman serikat bersama juga dapat
ditambah pemasukan dalam perserikatan, baik yang berupa uang maupun yang
berupa barang oleh para teman serikat atau salah seorangnya.
- Untuk tiap-tiap pemasukan, teman serikat yang sangkutan diberi
tanda penerimaan yang ditandatangani oleh teman serikat pengurus. Lagipula
para teman serikat masing- masing dicatat dalam buku-buku perserikatan,
berapa jumlah ia punya pemasukan. Baik yang berupa uang maupun sebagai
harga barang yang dimasukkannya.
- Selama perserikatan ini berdiri atau pada waktu pembubarannya,
masing-masing teman serikat mempunyai hak dan kewajiban atas harta benda
perserikatan, utang piutang, dan bebanan masing-masing menurut
perbandingan pemasukannya.
Pasal 5
Perserikatan
ini diurus oleh teman serikat pengurus Tania dengan gelaran Direktur.
Pasal 6
Teman
serikat komanditer atau wakilnya berhak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung
dan pekarangan-pekarangan yang dipakai oleh perserikatan, memeriksa persediaan
barang dan pencocokan uang kas perserikatan.
Pasal 7
1. Tahun buku
perserikatan berjalan dari satu Januari sampai dengan akhir Desember.
2. Ada akhir tiap-tiap
tahun buku, untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember, maka buku buku
perserikatan ditutup, dan dari buku-buku itu dibuat suatu neraca dan
perhitungan laba-rugi yang harus siap, dan dimasukkan dalam buku yang sengaja
diadakan untuk keperluan itu di dalam tiga bulan setelah tahun buku.
Pasal 8
1. Dari keuntungan
bersih yang telah disetujui oleh para teman serikat, maka sebagian dapat
disendirikan untuk mengadakan atau menambah uang cadangan.
2. Jika perhitungan laba-rugi pada sesuatu tahun
menunjukan kerugian, dan jika diadakan uang cadangan, tidak dapat ditutup
dengan uang cadangan, maka kerugian itu atau ketinggalannya akan tetap dicatat
dan dipikul dalam perhitungan laba rugi dan pada tahun-tahun yang akan datang
tidak dipandang ada keuntungan selama kerugian yang tercatat dan terpikul
seperti tersebut belum sama sekali tertutup.
Pasal 9
Laba dan
rugi yang telah disetujui oleh para teman serikat, diperoleh dan diderita oleh
para teman serikat masing-masing menurut perbandingan pemasukannya.
Pasal 10
1. Jika
salah seorang teman serikat meninggal dunia, maka perserikatan ini tidak bubar,
akan tetapi akan dilanjutkan oleh yang masih hidup bersama-sama dengan ahli
waris dari yang meninggal dunia.
2. Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang di
antara mereka sendiri atau oleh orang lain di dalam segala hal yang mengenai
urusan perserikatan.
Pasal 11
1. Seorang
teman serikat hanya dapat membubarkan perserikatan ini pada akhir tahun buku,
dan harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada teman serikat
lainnya sedikitnya tiga bulan sebelum akhir tahun buku tersebut.
2. Di
dalam hal ini, maka teman serikat lainnya ada hak untuk membeli dan mengambil
over segala harta (activa) dan utang dan bebanan (passiva) dari perserikatan
dan meneruskan perusahaan perserikatan baik sendiri maupun dengan orang lain
dengan memakai nama perserikatan. Asal saja memberitahukan keinginannya itu
dengan surat kepada pihak lain dalam satu bulan setelah hari pembubaran.
Pasal 12
1. Jika
seorang teman serikat jatuh miskin atau curatele, maka perserikatan ini dengan
sendirinya lantas bubar.
2. Hanya saja teman serikat lainnya ada hak seperti tersebut dalam Ayat (2)
Pasal 11, tetapi dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan keinginannya
itu dengan surat kepada pihak lainnya dalam tiga bulan setelah keputusan Hakim
tentang jatuh miskin atau curatele itu tidak dapat diubah lagi.
Pasal 13
Jika
perserikatan ini bubar dan tidak ada teman serikat yang melanjutkan perusahaan
perserikatan menurut Pasal 11 dan Pasal 12, maka harta benda perserikatan ini
akan dilikuidir oleh para teman serikat atau ahli waris atau wakilnya yang sah.
Sedang, buku-buku akan disimpan oleh teman serikat pengurus Dandi atau ahli
warisnya.
Pasal 14
1. Jika
ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup diatur di dalam anggaran dasar ini,
maka hal itu akan diputuskan oleh para teman serikat bersama-sama.
2. Jika
dalam hal itu mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau jika timbul
perselisihan tentang persetujuan atau neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut
dalam Pasal 7, atau jika diantara para teman serikat ada perselisihan tentang
arti atau bolehnya menjalankan sesuatu aturan yang tersebut dalam anggaran
dasar ini, sedang mereka dengan cara lain tidak dapat menjelaskan perselisihan
itu, maka pihak yang siap lebih dahulu boleh minta kepada Hakim agar diangkat
tiga orang pemisah yang akan memutuskan perselisihan, setelah memberi
kesempatan kepada teman serikat untuk membela kepentingannya.
3. Orang-orang tersebut akan memutuskan perselisihan itu sebagai Hakim yang
tertinggi.
Pasal 15
Pihak-pihak
telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal
yang timbul sebagai akibat dari surat akta ini di kantor Panitera Pengadilan
Negeri di Yogyakarta.
- Dibuat sebagai minuta, dibacakan, dan ditandatangani di Yogyakarta, pada
hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan surat akta
ini di saksikan oleh Ani, dan Sandi, keduanya pegawai notaris dan tinggal di Yogyakarta,
sebagai saksi-saksi.
- Surat
akta ini setelah dibacakan oleh saya, notaris kepada penghadap dan saksi-saksi.
Maka, segera sesudah itu ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya,
notaris.
Pihak I
--------------------------
|
|
Pihak II
--------------------------
|