KEJAKSAAN
NEGERI YOGYAKARTA
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. GDN-1098/YOG/PP.5/4/2014
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama :
DEDIK WASESA
Tempat Lahir :
Sleman
Umur/Tl. Lahir :
18 Maret 1977
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Kewarganegaraan :
Indonesia
Tempat Tinggal :
Jl. Timoho No. 34 RT 010/001 Sleman, Yogyakarta
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Pendidikan :
SLTA
B. PENAHANAN :
a. Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Kota sejak tanggal 1
Januari 2013 s/d 1 Februari 2013
b. Perpanjangan penahanan Kota oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta
sejak tanggal 1 Februari 2013 s/d 1 Maret 2013
c. Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak
tanggal 29 Januari 2010 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa DIDIK WASESA sejak bulan Januari 2009 sampai dengan
September 2011, bertempat di rumah saksi korban di Jln. Pandeglang No 49B atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan sengaja melakukan tindak pidana penipuan
secara tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi
korban untuk melakukan atau memberikan sejumlah uang senilai Rp 500.000.000,-
dengan jaminan sejumlah 10 lembar cek yang ternyata pada saat diuangkan di bank
saldo rekening milik terdakwa kosong atau saldonya tidak mencukupi. Bahwa
selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh saksi korban ke Polres Sleman,
Yogyakarta, guna diadakan penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal xx Undang-Undang No. xx tahun xx tentang penipuan.
Yogyakarta, 14 April 2014
JAKSA PENUNTUT UMUM
Dinar Jaelani, S.H
AJUN JAKSA NIP. 656409578